Peraturan Walikota Kediri Nomor 111 Tahun 2021, pasal 2 (1), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang penanaman modal.
Tujuan dan Sasaran
Untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kota Kediri 2020 – 2024 (OPD) menetapkan Tujuan yang akan dicapat dalam 5 (lima) tahun ke depan DPMTSP menetapkan 1 (satu) Tujuan dan 2 (dua) sasaran untuk 5 (lima) tahun ke depan sebagai berikut :
Meningkatkan investasi Daerah Dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri
Terwujudnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang Berkualitas
Untuk mendukung pelayanan yang berkualitas 9 (Sembilan) unsur harus dipenuhi, 9 (Sembilan) unsur itu adalah : Kesesuaian persyaratan izin, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kewajaran tarif pelayanan, kesesuaian pelayanan dengan SOP (standart operasional prosedur) yang ada, kompetensi petugas layanan, keramahan layanan, kualitas sarana/prasaran dan kualitas penanganan pengaduan masyarakat.
Meningkatnya Realisasi investasi Daerah
Untuk mewujudkan Kota Kediri sebagai kota investasi, diperlukan adanya kebijakan daerah yang mendukung pertumbuhan penanaman modal. Kebijakan tersebut dapat diwujudkan dengan berbagai kemudahan dan insentif atas penanaman modal. Kebijakan penanaman modal harus didukung dengan kegiatan pengembangan potensi local. Potensi local diharapkan dapat menjadi kesinambungan mata rantai ekonomi bagi calon investor dalam melakukan kegiatan usahanya di Kota Kediri.