Dalam perjalanannya, proses terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri laksana sebuah proses metamorfosis. Berubah dari masa ke masa menuju penyempurnaan. Sejarah mencatat, beberapa kali terjadi perubahan nama dan struktur organisasi untuk mengakomodasi tuntutan peran birokrat akibat dinamisnya kehidupan masyarakat.
Catatan berawal ketika dibentuk "Kantor" dengan dasar Surat Keptusan Walikota No. 44 tahun 2001 tentang Kantor Pelayanan Perizinan (masih dalam taraf uji coba). Baru dilegalkan setelah terbitnya Peraturan Daerah No. 1 tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Kota Kediri. Seiring ditetapkannya PP No. 8 tahun 2003 tentang Perampingan Jumlah Dinas, Badan dan Kantor, maka status Kantor Pelayanan Perizinan berubah menjadi "Unit" dengan keluarnya SK Walikota No. 23 tahun 2003 sebagai pengganti SK Walikota No. 1 tahun 2002.
Selanjutnya terjadi lagi perubahan, dengan terbitnya Perda No. 7 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Kota Kediri Serta dikuatkan melalui Peraturan Daerah Kota Kediri No. 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri, maka status "Unit" diubah kembali menjadi "Kantor". Pada masa ini, terjadi pelimpahan kewenangan penuh dalam hal penandatanganan 28 izin dari 30 izin yang dilayani oleh Kantor Pelayanan Perizinan.
Perubahan tidak berhenti disini. Dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat pelayanan publik khususnya dalam bidang perizinan demi meningkatkan kualitas pelayanan serta menampung urusan penanaman modal, maka status kelembagaan Kantor Pelayanan Perizinan harus ditingkatkan menjadi Badan Penanaman Modal. Hal ini didasari oleh beberapa perubahan peraturan seperti halnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan berlandaskan hal-hal diatas, maka dibentuklah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri.
Sesuai Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPM melayani perizinan yang terbagi menjadi 17 sektor dan total 59 jenis perizinan.
Terakhir, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka terbitlah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri sehingga berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.