Kawasan pergudangan berfungsi sebagai penyimpanan barang hasil produksi dari sebuah industri. Menurut Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011 – 2030 total penggunaan lahan Kawasan industri dan pergudangan 176,61 Ha dan tersebar di Kecamatan Mojoroto 22,02 Ha, Kecamatan Kota 121,77 Ha dan Kecamatan Pesantren 32,82 Ha. Semua Kawasan ini merupakan Kawasan yang potensial untuk investor menanamkan modalnya di Kota Kediri untuk sektor pergudangan dan industri.